Tugas Dan Wewenang
PPID PELAKSANA — Tugas
-
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
-
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID;
-
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
-
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
-
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
-
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik;
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
-
Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.