SAMARINDA - Pada Hari Selasa (31/08/21) Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Pinang bersama Satpol PP Kecamatan Sungai Pinang melaksanakan Yustisi Masker di depan Kantor Kecamatan Sungai Pinang. sebanyak 19 orang yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker, yang melanggar di kenakan sanksi push up dan di ingatkan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah. (TAN) 

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT