SAMARINDA - Pada Hari Jumat (23/08/21) Yustisi Gabungan Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Sungai Pinang bersama TNI/POLRI, Satpol PP Kota Samarinda, BPBD Kota Samarinda melakukan Razia Masker di Jalan DI.Panjaitan, ada 19 orang yang tidak menggunakan masker dan di berikan hukuman Push Up. Di ingatkan kembali kepada seluruh warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang telah di tentukan oleh Pemerintah, yaitu 5M : Mencuci Tangan memakai sabun dengan Air Mengalir, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi. (TAN)

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT