SAMARINDA - Pada Hari Selasa (15/06/2021) Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang belum atau tidak berlangganan Air PDAM "Tirta Kecana" . hal ini disampaikan Drs. H. Iswanto ,M.Si selaku Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda menyampaikan, adanya Retribusi atau penarikan iuran dengan kategori bangunan sangat sederhana baik kayu maupun beton di kenakan tarif per kepala keluarga senilai Rp.7,500 .

Hal ini di berlakukan mulai tanggal 1 Juli 2021 di seluruh wilayah Kecamatan Sungai Pinang. sistem penarikan menggunakan Karcis , dalam pendataan klasifikasi wajib Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang ada sekitar 800 Rumah atau Bangunan Tempat Usaha. dan akan ada 3 Petugas yang akan turun ke lapangan yang pertama Nurul Qomariah (Temindung Permai), Kasri (SPD dan Bandara), Taufan Djum`an (Mugirejo dan Gunung Lingai). Pembayaran dilakukan sistem bulanan atau tahunan. (TAN)

 

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT