SAMARINDA - Pada Hari Kamis (01/07/21) Simposium Implementasi dalam rangkan menindaklanjuti Permendagri no 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada setiap pemerintah daerah.

Sosialisasi Permendagri no 26 tahun 2020 di Kecamatan Sungai Pinang bagi Satpol PP dari Kecamatan Sungai Pinang yang mewajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) yang berkedudukan di kantor Satpol PP dan Kantor Kecamatan yang bertugas dalam hal penyelenggara ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT