SAMARINDA - Pada Hari Senin (21/06/21) Camat Sungai Pinang Memberikan Himbauan sekaligus surat teguran kepada Pedagang  yang kios nya berada di atas trotoar jalan atau di atas parit agar tidak berjualan di badan jalan atau trotoar .

Kegiatan ini dilakukan agar arus lalu lintas kendaraan lancar dan untuk memperindah Kota Samarinda . setelah surat teguran di terima jika masih terdapat pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut akan ditindak langsung oleh Satpol PP Kota Samarinda.

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT