SAMARINDA - Pada Hari Selasa (18/01/22) Camat Sungai Pinang memimpin Rapat masalah Tanah Longsor di RT. 109 Kelurahan Sungai Pinang Dalam pemilik Lahan yang mengakibatkan Tanah Longsor tidak hadir dalam rapat tersebut. Pihak Kecamatan dan Kelurahan  sudah mengundang 3Kali dalam Rapat dan disepakati Babinsa, Binmas, Kasi Tantrib Kecamatan dan Kelurahan serta Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Warga yang terdampak akan menandatangi rumah pemilik lahan yang mengakibatkan Tanah Longsor untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT