SAMARINDA . KSPNews ~ Plt. Kasi Ekobang Kecamatan Sungai Pinang menghadiri Raapt Penyesuaian Hasil Ukur Bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Kelurahan Bandara bersama Tim PUPR Kota Samarinda, hasil rapat tersebut untuk tanah warga yang terkena jalur hijau yaitu 11 M3 dari pinggiran sungai dan sisa tanahnya termasuk tanah pemukiman bisa di buatkan suratnya untuk Pergantian tanah warga yang terkena gusuran dapat diganti rugi jika memiliki surat tanah ber-sertifikat IMTN atau SPPT tapi untuk yang memiliki surat tanah  GS/Segel tidak mendapatkan ganti rugi tanah, hanya bangunannya saja jika ada bangunannya.  Senin (07/07/25) @tan

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT