SAMARINDA - Pada Hari Selasa (06/07/21) Camat Sungai Pinang, Kapolsek, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sungai Pinang dan Lurah Temindung Permai Menindak lanjuti Intruksi Wali Kota Samarinda No. 01 Tahun 2021. Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Pinang melaksanakan pemberitahuan kepada pemilik cafe/tempat-tempat makan di wilayah kecamatan sungai pinang untuk mematuhi PPKM yang sudah diberlakukan mulai pada tanggal 3 Juli 2021. 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT