SAMARINDA - Pada Hari Senin (16/01/23) Camat Sungai Pinang bersama Satpol PP Kecamatan Sungai Pinang, Kasi Trantib mendatangi dan memberikan arahan kepada pemilik lahan yang melakukan pematangan lahan seluas 500 meter untuk pembangunan Masjid di RT. 29 Kelurahan Mugirejo, pihak Kecamatan segera berkoordinasi dengan pihak DLH dan PUPR untuk masalah kegiatan pematangan lahan tersebut agar disesuaikan dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pihak DLH dan PUPR. dan kegiatan selanjutnya melakukan Razia Miras di Warung Sembako yang tidak memiliki nama Toko yang ber alamat di Jalan Kesejahteraan dan Jalan Sentosa, namun Warung tersebut menjual Miras dengan Jenis berat yang mengadung Alkohol 45% dengan Merk Wisky, Gelbeys, New Port, Anggur Merah dan Anggur Putih serta Bir Bintang,  semua Miras tersebut di bawa dan di amankan oleh petugas penyidik untuk di tindak selanjutnya. @tan

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT