SAMARINDA - Pada Hari Selasa (09/11/21) Camat Sungai Pinang bersama Lurah Mugirejo, Satpol PP, Kasi Ekobang, Kasi Lingkungan dan Ketua RT menandatangi Warga Atas Nama Rudi Pemilik bengkel di Jl. D.I Panjaitan, untuk menandatangani Surat pernyataan apabila ada kerusakan Rumah atau bengkel akibat dari pemotongan pohon yang ada di samping Rumah beliau , agar tidak menuntut rugi akibat kerusakan tersebut.