SAMARINDA - Pada Hari Senin (18/04/2022) Camat Sungai Pinang bersama Satpol PP Kecamatan Sungai Pinang mendatangi pemilik Bangunan Ruko di Jalan Gatot Subroto yang tidak membuang sampah hasil kegiatan nya ke TPA/TPS , pihak Kecamatan memberikan waktu sampai waktu yang di tentukan apabila tidak di tindaklanjuti maka akan diberikan teguran untuk di cabut IMB nya. 

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT