SAMARINDA - Pada Hari Senin (23/05/22) Camat Sungai Pinang bersama Bapak Hambali, Kabid Pertanahan dan Staf, Lurah Bandara, Lurah Temindung Permai, Babinsa dan Ketua RT menentukan titik batas dalam kegiatan Pembongkaran Rumah yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus yang berada di RT 15,16 dan 17 Kelurahan Bandara dan RT 20, 26, 28, 29 dan 30 Kelurahan Temindung Permai.
.jpeg)
