SAMARINDA - Pada Hari Senin ( 2/08/21) Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Pinang bersama Satpol PP melaksanakan Kegiatan Rutin Yustisi Masker dari pukul 08.45 s/d 10.00 Wita di depan Kantor Kecamatan Sungai Pinang, sebanyak 13 warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan sanksi Push up. Di ingatkan kembali kepada seluruh warga agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang telah di tentukan oleh Pemerintah, yaitu 5M : Mencuci Tangan memakai sabun dengan Air Mengalir, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi. (TAN)

 

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT