SAMARINDA - Pada Hari Rabu (04/01/23) Sehubungan dengan adanya Informasi yang masuk ke Kecamatan bahwa di RT 26 dan 28 Kelurahan Temindung Permai, ada salah satu warga yang membangun pondasi untuk membuat bangunan rumah di bantaran sungai Karang Mumus, padahal sebelumnya Lokasi tersebut bangunannya terkena Jalur Hijau dan rumah tersebut sudah di bongkar, untuk menindaklanjuti hal tersebut Camat Sungai Pinang bersama Lurah Temindung Permai, Babinsa, Babinkamtibnas dan Satpol PP Kecamatan Sungai Pinang langsung turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan dan melarang adanya pembangunan di jalur hijau tersebut, dari pihak Kelurahan akan memasang pengumuman atau Larangan membangun di Daerah Jalur hijau tersebut. @tan

 

Selamat datang di Website Resmi Kecamatan Sungai Pinang
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT KECAMATAN SUNGAI PINANG VIA WHATSAPP : 0813 5154 7976 *ONLY CHAT