Tupoksi
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA SAMARINDA
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Bagian Kesatu
Kecamatan
Pasal 3
(1)  Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan unsur
pelaksana teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas memimpin,
mengoordinasikan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(2)  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan
       bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Kecamatan mempunyai fungsi:
a.    penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b.    pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.    pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
       Kepala Daerah;
e.    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.     pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh
       Kecamatan;
g.    pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h.    pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak
       dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan;
i.     pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota untuk melaksanakan
       sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
j.     pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kecamatan
Pasal 5
(1) Sekretariat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai
       tugas melaksanakan:
a.    penyiapan bahan;
b.    perumusan kebijakan;
c.    koordinasi;
d.    perencanaan program;
e.    ketatausahaan;
f.     kehumasan;
g.    kepegawaian;
h.    ketatalaksanaan;
i.     perlengkapan;
j.     administrasi keuangan; dan
k.    kesekretariatan Pelayananan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
(2) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh sekretaris kecamatan yang berada di bawah
       dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
(3) Sekretariat Kecamatan membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub
       bagian dan bertanggungjawab langsung kepada sekretaris kecamatan.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a.    perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan
       kesekretariatan;
b.    pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
       Pemerintah;
c.    pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan
       Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d.    pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan
       kearsipan;
e.    pengelolaan urusan kehumasan, kepustakaan, serta layanan informasi dan
       pengaduan masyarakat;
f.     pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g.    pengelolaan anggaran kecamatan dan aset daerah di lingkup tugasnya sesuai
       dengan ketentuan;
h.    pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i.     pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
j.     pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
k.    fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat
Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
l.     pengoordinasian penyelenggaraan kesekretariatan/ketatausahaan Pelayanan
       Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
m.   pengoordinasian pengelolaan data dan pengembangan sistem teknologi
I      nformasi/aplikasi;
n.    pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
o.    pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
p.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana
Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
c.    menyusun komitmen kinerja yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
d.    melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
e.    melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi
       kecamatan;
f.     mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi
       dengan seksi-seksi;
g.    melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang
       digunakan secara bersama lintas seksi di Kecamatan;
h.    melaksanakan pengamanan & kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi
       yang digunakan secara bersama di lingkup Kecamatan;
i.     melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan
       kegiatan Kecamatan;
j.     menghimpun laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;
k.    menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran Kecamatan;
l.     mengoordinir penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
       Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kecamatan;
m.   meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran;
n.    melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan kecamatan;
o.    menyiapkan Surat Perintah Membayar;
p.    menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja
       keuangan;
q.    menyusun neraca kecamatan;
r.     mengoordinir dan meneliti anggaran perubahan kecamatan;
s.    menyusun laporan keuangan kecamatan;
t.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
u.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
v.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
       b angka 2 mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
c.    mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
d.    melaksanakan tugas kehumasan, dokumentasi, dan pengaduan masyarakat;
e.    melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan
       sarana prasarana kantor;
f.     menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah
       tangga;
g.    melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
h.    melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan
       pengelolaan inventarisasi barang;
i.     menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j.     menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k.    menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l.     menyiapkan dan memroses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m.   menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka
       peningkatan kompetensi pegawai;
n.    mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola
       Informasi dan Dokumentasi pembantu;
o.    menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian
       informasi;
p.    memfasilitasi seksi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
       Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan
       dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
q.    memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
r.     menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang
       tugasnya;
s.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
t.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
u.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
p     eraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Pasal 9
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan
bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban.
(2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan
       bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah
Kecamatan;
d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
e.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah
kecamatan;
f.     melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah
       kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban;
g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang tugas dan fungsinya di
       bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
h.    melaksanakan pencatatan monografi kecamatan;
i.     melaksanakan administrasi pertanahan, kependudukan dan pencatatan sipil
       serta administrasi lainnya sesuai lingkup tugasnya;
j.     melaksanakan tanggap bencana lingkup kecamatan;
k.    memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan
       Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan;
l.     memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum;
m.   melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
n.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
o.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan
       yang berlaku.
Bagian Keempat
Seksi Kesejahteran dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 11
(1) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan
bahan, perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang
kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi
       dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Seksi
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
d.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan
data dan informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di
wilayah Kecamatan;
e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
f.     mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan
keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan;
g.    melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM,
Karang Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan
pemberdayaan masyarakat yang berada di wilayah kecamatan;
h.    melaksanakan administrasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat
       yang menjadi lingkup tugasnya;
i.     memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan dan pelaksanaan
       pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
j.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
k.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
l.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
Pasal 13
(1) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,
perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang
kebersihan dan lingkungan hidup.
(2) Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Seksi dan
       bertanggung jawab langsung kepada Camat.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
       dan informasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
       berbagai kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup;
f.     melaksanakan pembinaan di bidang kebersihan, penghijauan dan lingkungan
       hidup;
g.    melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
       bidang kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah kecamatan;
h.    melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup
       kecamatan;
i.     melaksanakan administrasi bidang kebersihan dan lingkungan hidup yang
       menjadi lingkup tugasnya;
j.     memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di
       Kecamatan;
k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 15
(1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan
kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan
pembangunan.
(2) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung
       jawab langsung kepada Camat.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Seksi
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
dan informasi bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah
kecamatan;
d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
e.    melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang
dilakukan unit kerja pemerintah maupun swasta;
f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
       bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
g.    mengoordinasikan, membina dan mengembangkan serta memantau kegiatan
perindustrian, perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan
golongan ekonomi lemah;
h.    melaksanakan pembinaan bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat;
i.     melaksanakan administrasi bidang ekonomi dan pembangunan yang menjadi
       lingkup tugasnya;
j.     menyusun profil kecamatan;
k.    mengatur partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang);
l.     melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
m.   melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 17
(1) Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai
tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan,
koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum.
(2) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab
       langsung kepada Camat.
Pasal 18
       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Seksi
       Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
a.    merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai
       lingkup tugasnya;
b.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.    mengumpulkan, mengolah, menyajikan, mengembangkan dan memanfaatkan data
       dan informasi bidang pelayanan umum;
d.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
       administrasi di kelurahan sesuai bidang tugasnya;
e.    melaksanakan koordinasi dengan setiap seksi dalam pelaksanaan pelayanan
       umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
f.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan
       pelayanan umum di kecamatan;
g.    melaksanaan pelayanan administrasi tingkat kecamatan di bidang perizinan, non
perizinan dan administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan
dokumen/berkas permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali
dokumen/berkas kepada pemohon;
h.    melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan
       umum;
i.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang
       pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
j.     melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan
       prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
k.    melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan;
l.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
m.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.